Format pendaftaran kartu prabayar. Seruan dari kominfo untuk semua pelanggan dan calon pelanggan kartu prabayar agar melakukan registrasi menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK), secara tidak langsung membuat para pengguna kartu prabayar dari berbagai provider merasa was-was.
Dasar hukum registrasi kartu prabayar menggunakan KTP dan KK
Aturan tersebut berdasarkan peraturan menteri kominfo No. 12/2016.
Dengan melakukan registrasi sesuai dengan data yang telah divalidasi oleh dinas kependudukan memungkinkan pelanggan kartu prabayar terhindar dari penyalahgunaan data dan hal-hal yang berpotensi merugikan konsumen. Sehingga perlindungan konsumen akan lebih maksimal. Adapun manfaat yang lain yaitu kemudahan penyediaan layanan bagi konsumen telepon seluler seperti misalnya untuk transaksi online dan lain-lain.
Hoax seputar registrasi kartu prabayar
Pasca himbauan yang telah diumumkan tersebut telah beredar pula pesan broadcast yang tersebar di berbagai media seperti di pesan whatsapp yang memperingatkan adanya bahaya saat melakukan registrasi kartu prabayar dioutlet outlet tertentu yang mewajibkan mengisi nama ibu kandung untuk syarat registrasi tersebut.
Dalam broadcst pesan yang tersebar di WhatsApp tersebut menyatakan bahwa dengan memberikan nama ibu kandung kita maka akan berpotensi pembajakan terhadap akun rekening bank yang kita gunakan.
Salah satu pesan diatas adalah salah satu yang membuat was-was para pengguna kartu prabayar. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan jangan terlalu percaya dengan pesan-pesan yang disebar di berbagai media yang belum jelas kebenarannya, kroscek terlebih dahulu setiap pesan yang masuk.
Untuk itu dalam melakukan registrasi kartu prabayar sebaiknya melakukan registrasi sendiri tanpa menyuruh atau menggunakan jasa orang lain baik outlet atau petugas di counter counter penjual kartu prabayar agar data anda aman tanpa diketahui oleh orang lain.
Siapa Yang Harus registrasi?
Semua pelanggan baru dan pelanggan lama wajib melakukan pendaftaran menggunakan KTP dan KK. Registrasi baru diperuntukan untuk pelanggan baru dan registrasi ulang untuk pengguna lama. Proses registrasi sebaiknya dilakukan sendiri tanpa melibatkan orang lain untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan. Kecuali untuk WNA harus mengunjungi gerai operator untuk melakukan registrasi.Cara melakukan registrasi kartu prabayar yang aman dan nyaman sehingga kartu Anda tidak akan diblokir oleh provider penyedia layanan.
- Yang pertama tentunya yaitu registrasikan sendiri agar anda aman dan nyaman.
- Dan yang kedua Lakukan registrasi sesuai format yang telah di tentukan oleh masing masing provider.
Format pendaftaran untuk pelanggan baru kartu prabayar
Telkomsel
REG#NIK#NomorKK#
Contoh : REG#3305010036672003#3305876723100019#
Indosat
NIK#NomorKK#
Contoh : 3305010036672003#3305876723100019#
Tree
NIK#NomorKK#
Contoh : 3305010036672003#3305876723100019#
XL axiata
DAFTAR#NIK#NomorKK#
Contoh : DAFTAR#3305010036672003#3305876723100019#
Smartfren
NIK#NomorKK#
Contoh : 3305010036672003#3305876723100019#
Kemudian setelah sesuai dengan format sesuai provider masing masing kirimkan sms tersebut ke 4444
Format sms registrasi ulang untuk pelanggan lama kartu prabayar
Untuk registrasi ulang kartu prabayar formatnya sama saja seperti pendaftaran baru akan tetapi ada penambahan kata "ULANG#"di depan nomor NIK.
Telkomsel
ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh :ULANG#3305010036672003#3305876723100019#
Indosat
ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh : ULANG#3305010036672003#3305876723100019#
XL axiata
ULANG#NIK#NomorKK
Contoh : ULANG#3305010036672003#3305876723100019
Tri
ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh : ULANG#3305010036672003#3305876723100019#
Smartfren
ULANG#NIK#NomorKK#
Contoh : ULANG#3305010036672003#3305876723100019#
Setelah selesai menulis sms sesuai dengan data diri dan format yang telah ditentukan seperti diatas kemudian kirim ke nomor 4444.
Cara registrasi ulang kartu prabayar secara online
Untuk melakukan registrasi ulang selain dapat dilakukan dengan format sms seperti diatas juga beberapa provider telah menyediakan layanan registrasi secara online. Operator yang telah menyediakan layanan online ini yaitu Telkomsel, Xl dan Tri. Sedangkan Indosat dan Smartfren belum menyediakan dan hanya bisa registrasi dengan cara sms
Cara regisrasi ulang kartu Telkomsel secara online
Untuk melakukan registrasi kartu telkomsel secara onine dapat membuka link https://mobi.telkomsel.com/ulang .
setelah membuka halaman pendaftaan yang disediakan telkomsel anda diharuskan untuk mengisi nomor hp yang ingin didaftarkan, nomot NIK dan nomor KK. Kemudian Klik pada tombol dapatkan password di sebelah kanan kolom isian password. tunggu hingga sistem meberikan kode atau password ke nomor yang dimasukkan. Setelah menerima kode tersebut masukkan ke dalam kolom password tadi lalu klik kirim.
Cara registrasi ulang kartu Tri secara online
Untuk pengguna kartu tri dapat melakukan registrasi kartu prabayar di https://registrasi.tri.co.id/reregistration. Setelah membuka form pendaftaran kartu tri silahkan masukkan nomor yang ingin di daftarkan, isikan NIK dan nomor KK kemudian mintalah kode rahasia dengan cara menekan tombol minta kode rahasia. kode ini hanya berlaku maksimal 5 menit jika lebih dari itu maka anda diharuskan meminta kembali kode rahasia dengan cara menekan tombol kirim ulang. setelah menerima kode rahasia yang dikirimkan melalui sms masukkan di kolom yang tersedia dan masukkan 4 angka terakhir nomor seri kartu (ICCID). Nomor iccid dapat dilihat dibelakang kartu. Kemudian berikan tanda checklist pada kotak I'am not a robot. kemudian klik kirim.
Cara daftar ulang kartu xl
Untuk mendaftar ulang khususnya pelanggan kartu xl dapat membuka https://registrasi.xl.co.id/ulang.
Setelah membuka halaman registrasi tersebut masukkan nomor xl yang ingin di registrasikan. kemudian klik verify. kemudian isikan nomor NIK dan nomor KK sesuai dengan data anda.
Sanksi jika tidak melakukan registrasi menggunakan KTP dan KK
Jika sudah melewati batas maksimal yang telah ditetapkan yakni pada tanggal 28 februari 2018 belum melakukan registrasi atau registrasi ulang maka, akan di beri masa tenggang selama 60 hari yang terbagi menjadi 3 masa pemblokiran. Yakni 30 hari pertama kartu tidak dapat digunakan untuk menelpon dan sms keluar.Jika masih belum mendaftar juga maka kartu akan bisa menerima sms masuk dan tidak dapat digunakan untuk melakukan telepon keluar.Jika masih belum melakukan daftar ulang maka 15 hari berikutnya internet akan dimatikan dan diputus serta selanjutnya akan dilakukan pemblokiran nomor sepenuhnya.
Tujuan Registrasi Menggunakan KTP dan KK
1. Untuk mensusskseskan program nasional single identity number2. Untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan terhadap konsumen
3. Untuk Mendapatkan keabsahan data terkait pengguna dan identitas pemegang kartu prabayar
Sudahkan anda melakukan registrasi? Jangan sampai diblokir ya karena waktu registrasi dibatasi hingga 28 february 2018 saja dan bagi yang belum melakukan registrasi akan dilakukan pemblokiran secara bertahap oleh provider terkait.
Semoga bermanfaat.
Advertisement
Tidak ada komentar